PEMERINTAHAN KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD
PENDIDIKAN CINIRU
SEKOLAH
DASAR NEGERI I CIJEMIT
Alamat : Jalan Raya Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan
Email : sdnsatucijemit@yahoo.co.id
Blogspot : https://sdnsatoecijemit.blogspot.co.id
Kode
Pos 45565
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
A. TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap hari
pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa yang
terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4.
Pada waktu
pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas,
kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang
berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib
berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari
Senin-Rabu berpakaian seragam putih merah
b. Hari
Kamis berpakaian batik
c. Hari
Jum’at berpakaian olah raga
d. Hari
Sabtu berpakaian Pramuka.
7.
Siswa tidak boleh
memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
8.
Siswa harus selalu
berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap siswa wajib
bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga sekolah
lainnya.
10. Sesuai
dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa
Sunda yang baik dan benar
11. Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
B. TATA TERTIB BAGI
GURU/KARYAWAN
1.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari senin 7.00 WIB.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua guru harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang
berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala
Sekolah
4.
Tata tertib
berpakaian untuk guru/Karyawan:
a. Hari
Senin s.d. Selasa
berpakaian PDH
Warna kaki
b. Hari Rabu berpakaian Hitam Putih
c. Hari
Kamis s.d. Jumat
berpakaian Batik/Taqwa atau yang ditentukan oleh sekolah
d. Hari
Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
e. Setiap
tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI
f. Pada
peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan
anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa Sunda yang
baik dan benar
6.
Setiap
guru/karyawan wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga pendidik.
C. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada
warga (siswa/guru/karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif
sanksi sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan
tertulis
Kepala Sekolah,
PEMERINTAHAN KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD
PENDIDIKAN CINIRU
SEKOLAH
DASAR NEGERI I CIJEMIT
Alamat : Jalan Raya Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan
Email : sdnsatucijemit@yahoo.co.id
Blogspot : https://sdnsatoecijemit.blogspot.co.id
Kode Pos 45565
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap
hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas
menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa yang
terlambat datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru
Kelas.
4.
Pada waktu
pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas,
kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang
berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap
siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuannya, yaitu:
a.
Hari Senin-Rabu berpakaian seragam putih merah
b.
Hari Kamis berpakaian batik
c.
Hari Jum’at berpakaian olah raga
d.
Hari Sabtu berpakaian Pramuka.
7.
Siswa
tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
8.
Siswa
harus selalu berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap
siswa wajib bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga
sekolah lainnya.
10.
Sesuai
dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa
Sunda yang baik dan benar.
11.
Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
S A N K S I
Sekolah dapat
memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/ karyawan) yang melanggar Tata
Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini:
1.
Peringatan
lisan
2.
Peringatan
tertulis
Kepala Sekolah,
PEMERINTAHAN KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD
PENDIDIKAN CINIRU
SEKOLAH
DASAR NEGERI I CIJEMIT
Alamat : Jalan Raya Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan
Email : sdnsatucijemit@yahoo.co.id
Blogspot : https://sdnsatoecijemit.blogspot.co.id
Kode Pos 45565
TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
TATA TERTIB BAGI GURU/KARYAWAN
1.
Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua Guru harus sudah ada
di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan
maupun tulisan kepada Kepala Sekolah
4.
Tata tertib berpakaian untuk guru/Karyawan:
a.
Hari Senin s.d. Selasa berpakaian PDH
b.
Hari Kamis s.d. Jumat berpakaian Batik/Taqwa atau yang ditentukan
oleh sekolah
c.
Hari Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
d.
Setiap tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI
e.
Pada peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan
anjuran/intruksi dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu
menggunakan Bahasa Sunda yang baik dan benar
6.
Setiap guru/karyawan wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan
tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.
S A N K S I
Sekolah
dapat memberikan sanksi kepada warga (siswa/guru/ karyawan) yang melanggar Tata
Tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut ini:
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
Kepala Sekolah,
.............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar